REVITALISASI SUMPAH PEMUDA 1928-2008, DALAM KONTEKS MEMAHAMI KEMBALI NASIONALISME KEBANGSAAN INDONESIA
Enampuluh dua tahun yang lalu, SUMPAH PEMUDA 1928 diikrarkan pada KONGGRES PEMUDA II oleh pemuda-pemudi mewakili pelbagai daerah, golongan, agama, perhimpunan, dan paguyuban, untuk menyatakan bahwa mereka berbangsa satu, Bangsa Indonesia; berbahasa satu, Bahasa Indonesia; bertanah-air satu, Tanah-Air Indonesia. Ikrar itu dicetuskan justru ketika Bangsa Indonesia, Bahasa Indonesia dan Tanah-Air Indonesia belum ada. Yang ada ketika itu, adalah bangsa-bangsa etnis daerah, bahasa-bahasa daerah, bahasa Melayu dan bahasa Belanda. Tanah-Air Indonesia yang dimaksudkan adalah tanah-tanah kelahiran yang disebut Hindia Belanda, yang di klaim milik bangsa Belanda. Sungguh sebuah keperkasaan yang luar biasa. Pemuda-pemudi Indonesia ketika itu bangkit melawan keadaan dan menunjukkan sikap serta identitasnya sebagai pembela nusa bangsa. Mereka bertekad untuk merdeka, berjuang mempertaruhkan nyawa tanpa minta perlindungan dari siapapun. Usia mereka rata2 di bawah 30 tahun.
Sebuah Negara diakui secara Internasional bila ada rakyat, wilayah, dan “weltanschauung”. Maka di depan BPUPKI I Juni 1945, Bung Karno menyampaikan gagasan Pancasila sebagai persyaratan berdirinya sebuah Negara, yaitu ada rakyat (Bangsa Indonesia), wilayah (tanah-air Indonesia) dan Pancasila sebagai weltanschauung atau pandangan hidup. Terpukau oleh pidato Sukarno tentang philosophische grondslag sebagai dasar Negara, tampaknya, gerakan-gerakan lain yang sesungguhnya merupakan wujud dari aspirasi para perintis kemerdekaan, seperti Boedi Oetomo 1908 (gerakan budaya Jawa), Sarekat Islam 1911 (gerakan religius), Taman Siswa 1902 (gerakan pendidikan nasional), PUTERA 1943 (Pusat Tenaga Rakyat, penanaman tentang nilai2 religius oleh Kyai Haji Mas Mansur; nilai2 budaya oleh Ki Hajar Dewantara, nilai keadilan social oleh Moh. Hatta, dan nilai politik pemerintahan oleh Sukarno. Gerakan yang makin lama makin berbau nasionalis Indonesia tersebut dibubarkan pada tahun 1944), tidak lagi dijadikan rujukan dalam pembentukan Negara Republik Indonesia. Dengan landasan politik Pancasila sebagai alat pemersatu itulah Republik Indonesia sebagai sebuah Negara dibentuk. Republik Indonesia merupakan Negara kesatuan dari pelbagai bangsa-bangsa etnik Nusantara. Negara Kesatuan memberi konotasi sentralistik. Bermula dari sini agaknya, penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kekisruhan yang semakin lama semakin parah.
Dari kekecewaan satu ke kekecewaan lain yang dialami ACEH, PAPUA, MALUKU, SULAWESI SELATAN sebagai warga Republik Indonesia, sempat menyatakan diri untuk disintegrasi lepas dari NKRI. Pemberontakan PERMESTA dan PRRI pada awal thn 60-an menunjukkan gejala kekecewaan pula, bahwa cita-cita kemerdekaan telah diselewengkan oleh Pemerintah Republik Indonesia saat itu. Kemerdekaan sebagai jembatan emas yang membawa warga Indonesia ke gerbang kesejahteraan, adil dan makmur, tidak sepenuhnya terlaksana. Sebaliknya, Negara kesatuan Republik Indonesia memunculkan sentralisme kekuasaan yang dulu pernah dilakukan oleh Hindia Belanda. Pada era Pemerintahan Orde Baru, Maluku menyebut Republik Indonesia dengan sebutan Republik Jawa, dan Jawanisasi merupakan produk kekuasaan rezim itu. Apa yang telah di visikan oleh Boedi Oetomo, Sarekat Islam, Taman Siswa, Sumpah Pemuda, PUTERA, para pahlawan perintis kemerdekaan, para pejuang yang rela mengorbankan jiwa raga, warga masyarakat yang bersedia mendukung putusan pemimpinnya, tampaknya sia-sia musnah ditelan waktu.
Pancasila telah dirumuskan secara garis besar dan mendasar dalam mukadimmah UUD 1945. Para perintis kemerdekaan bekerja keras memeras tenaga dan pikiran dalam suasana batin yang sangat dalam merumuskan Mukadimmah UUD 1945 beserta undang2nya. Kesederhanaan UUD 1945 dititipkan kepada generasi penerus dengan mengatakan, bahwa “Kita harus senantiasa ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia. Masyarakat dan Negara Indonesia tumbuh , zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin sekarang ini…Berhubung dengan itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk kepada pikiran yang masih mudah berubah.” Yang penting bagi sebuah Negara baru dan muda seperti Republik Indonesia adalah semangat bernegara dan itikad baik pemimpin/pemerintah untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Menjelang peringatan Sumpah Pemuda 1928 pada bulan Oktober mendatang, apakah tidak sebaiknya seluruh masyarakat tiga generasi (20-40,40-60,60-80)
- Berintrospeksi diri terhadap komitmen kepada NKRI sebagai wahana yang akan mengantarkan masyarakat kepada kesejahteraan dan keadilan sosial?
- Mempertanyakan apakah Republik Indonesia sebagai sebuah organisasi dan kesepakatan nasional mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan (hidup dalam kondisi layak, damai dan sejahtera)?
- Mempertanyakan sejauh mana toleransi organisasi Negara terhadap bangsa etnis yang rela mengesampingkan kultur kolektif etnis demi menjadi Bangsa Indonesia?
- Mempertanyakan sejauh mana akuntabilitas pemerintah terhadap penggunaan potensi dan kekayaan alam daerah kalau membiarkan pendapatan daerah lebih banyak tersedot ke pusat?
Revitalisasi Sumpah Pemuda 1928 adalah gerakan mengingatkan kembali tekad dan keperkasaan para pemuda dan pemudi perintis kemerdekaan Bangsa, yang telah merumuskan landasan kebangsaan dan kenegaraan. Sepatutnyalah generasi sekarang lebih tahu cara menghormati amanat UUD 1945 dan mampu menyelaraskan suasana batinnya dengan para pendahulu sebelum membuat amandemen undang-undang. Pekerjaan rumah sebagai bangsa-bangsa etnis Nusantara ataupun sebagai Bangsa Indonesia hendaknya menengok sebentar ke lorong waktu sejarah Bangsa untuk kemudian maju ke masa depan menciptakan jalan lurus yang aspiratif buat seluruh masyarakat warga Indonesia melalui perbaikan daerah masing-masing di segala bidang kehidupan. Partai sebagai alat demokrasi seyogyanya memahami persoalan mendasar yang di hadapi bangsa-bangsa daerah Republik ini. Oleh karena itu, penyelenggaraan organisasi yang disebut Negara tidak semudah membalikan telapak tangan. Partai sebagai wujud demokrasi dan ujung tombak aspirasi masyarakat, harus mampu merancang program-program perubahan yang kondusif terhadap perbaikan kesejahteraan masyarakat baik secara regional maupun secara nasional. Tanpa suara dan dukungan masyarakat, partai tidak lain dari paguyuban atau fans club.
Akhirulkata, nasionalisme dalam bentuk apa, atau dalam sikap dan perilaku bagaimana yang patut dianut oleh warga bangsa/Bangsa/partai/pemimpin/politisi? Masih relevankah nasionalisme Sumpah Pemuda 1928 di era sekarang?
DR. Dri Arbaningsih SS. MPhil